Minta ASN Kampanyekan Program Pemerintah, Mendagri Diadukan ke Bawaslu

8 Maret 2019 19:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri, Tjahjo Kumolo Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri, Tjahjo Kumolo Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu. Tjahjo dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) terkait pernyataannya yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkampanyekan program pemerintah.
ADVERTISEMENT
Wakil Koordinator TAIB Muhajir menilai, sebagai seorang pejabat negara pernyataan Tjahjo tidak dapat dibenarkan. Sebab undang-undang menyebut ASN harus bersikap netral.
"Tentu pernyataan Mendagri Tjahjo dalam kedudukannya sebagai pejabat negara tidak bisa dibenarkan bahkan bepotensi melanggar Undang-undang Pemilu. Karena para ASN harus netral," kata Muhajir saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
Surat tanda bukti mengenai Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Foto: Dok. Istimewa
Muhajir menambahkan, pernyataan Tjahjo yang ASN tidak netral dan menyampaikan program Jokowi telah menabrak aturan pejabat struktural dan fungsional ASN. Dalam laporan ini, Tjahjo diduga melanggar Pasal 283 Jo Pasal 284 Jo Pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut maka TAIB melaporkan Mendagri Tjahjo ke Bawaslu agar dugaan kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan dapat segera diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Muhajir.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan ini, TAIB menyerahkan beberapa barang bukti seperti beberapa pemberitaan di media massa terkait pernyataan Tjahjo hingga UU Pemilu sebagai bahan rujukan mereka.
Sebelumnya dalam sabutan Tjahjo di rakor program pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia di The Rich Jogja Hotel Sleman, Sabtu (2/3), Tjahjo meminta ASN tidak bersikap netral. ASN diminta untuk menyampaikan program Jokowi-JK kepada pemerintah.
Mendagri Tjahjo Kumolo dipeluncuran kumparan Pemilupedia di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut pernyataan Tjahjo:
Aparatur sipil negara sebagai birokrasi, di pusat, daerah Anda tidak boleh netral. Punya bupati dipilih lewat Pilkada siapapun yang jadi, tugas Bapak Ibu yang duduk di pemerintahan kabupaten/kota harus loyal hormat tegak lurus kepada kepala daerah. Termasuk presiden juga, sekarang presidennya masih Pak Jokowi, Pak Jusuf Kalla wapresnya, sampal 20 Oktober nanti pada saat diumumkan KPU siapa pemenang Pilpres nanti..
ADVERTISEMENT
Sampaikanlah program Pak Jokow-Jusuf Kalla, Gubernur dan Bupati kepada masyarakat, itu kan boleh. Dia pimpinan kita yang sah dalam proses pemerintahan, jangan justru ASN mencela program pemerintah yang dia menikmati setiap hari gaji dan fasilitas yang ada.