Minta Suap Rp 10 Ribu, Dua Pekerja China Diadili di Singapura

12 Desember 2018 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi Singapura. (Foto: AFP/Roslan Ramlan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi Singapura. (Foto: AFP/Roslan Ramlan)
ADVERTISEMENT
Singapura sangat serius dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi, sekecil apapun nilai korupsinya. Seperti pekan ini, dua pekerja migran China diadili karena meminta suap sebesar 1 dolar Singapura, sekitar Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, dua warga China bernama Chen Ziliang, 47, dan Zhao Yucun, 43, diadili pada Selasa (11/10). Keduanya adalah operator forklift di sebuah perusahaan kontainer yang tidak disebut namanya.
Menurut Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura, Chen dan Zhao didakwa karena meminta suap sebesar 1 dolar Singapura kepada supir truk agar tidak menunda pembongkaran barang-barang.
Chen disebut telah melakukan praktik ini selama hampir dua tahun, sementara Zhao 3,5 tahun. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 100 ribu dolar Singapura.
"Karyawan harus melakukan pekerjaan mereka dengan adil tanpa meminta suap dengan imbalan jasa. Bahkan jika suapnya hanya 1 dolar, mereka tidak bisa diabaikan. Suap berapa pun jumlahnya tidak akan ditoleransi," ujar Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura yang bertugas menyelidiki korupsi di sektor publik dan swasta.
ADVERTISEMENT
Pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Negeri Singa. Singapura ada di posisi ketujuh dalam daftar negara paling bebas korupsi versi Transparency International.