Misvanul Andri Pemukul Remaja di Tol Terancam Pidana di Atas 5 Tahun

24 Agustus 2018 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RAT dan keluarganya di BAP Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (23/08/2018). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RAT dan keluarganya di BAP Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (23/08/2018). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Misvanul Andri, pria yang menganiaya remaja berinisial RAT (14) di Tol Jagorawi arah Jakarta dari Bubur pada Rabu (22/8) lalu, ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Kita jerat dengan Pasal 351 jo 76 c jo 50 UU Perlindungan Anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
Dalam Pasal 351 KUHP, ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pada Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan anak, ancaman pidana paling lama lima tahun.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Berikut isi Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Nico menambahkan Misvanul per tanggal 24 Agustus ini, resmi ditahan. Sebelumnya ia sudah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 24 jam di ruang pemeriksaan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nico juga memastikan bahwa Misvahul merupakan seorang wiraswasta. Ia membantah bahwa pelaku meruapakan seorang pegawai Kemenpora seperti yang beredar di media sosial.
"Berdasarkan KTP, wiraswasta. Kita gak ada itu (Kempora)," tegas Nico.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nico mengungkapkan pelaku juga tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan saat kejadian penganiayaan itu terjadi. Pelaku mengaku menganiaya RAT karena emosi sesaat.