MJ Tabrak Produser RTV karena Emosi Disalip Motor

11 Februari 2018 17:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penabrak produser RTV Sandy Syafiek berinisial MJ menyerahkan diri ke polisi usai melarikan diri. Kepada polisi, MJ mengakui perbuatannya tersebut dan memberikan alasannya.
ADVERTISEMENT
"Kejadian awal terjadinya kecelakaan bahwa setelah lewat daripada tol keluar dari pintu tol disalip dengan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian beliau merasa emosi mengejar sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut juga lari mengejar mobil. Saling kejar-kejaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Halim Pagara di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (11/2).
Halim Pagara menjelaskan tersangka lalu menyalip dari sebelah kiri. Ternyata di sebelah kiri ada pengendara sepeda yang salah satunya adalah almarhum Sandy Syafiek.
"Kemudian tersangka ini menyalip dari sebelah kiri, kemudian dari sebelah kiri melihat ada sepeda angin. Kemudian langsung tertabrak tidak bisa terkendali lagi," lanjut dia.
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dodge Penabrak Produser RTV (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Tidak hanya Sandy Syafiek saja yang tertabrak oleh MJ namun juga ada Maulana tetapi Maulana hanya mengalami luka ringan. Kini MJ sudah ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya dan diancam dengan pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda sekitar 12 juta.
ADVERTISEMENT
“Kami sangkakan pasal 310 ayat 3 dan 4 dan ayat 2. Ancaman 6 tahun penjara dengan denda sekitar 12 juta,” ucap Halim.
Berikut bunyi pasalnya:
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Polisi sudah menyita barang bukti berupa mobil dan STNK. Mobil tersebut kini berada di Ditlantas Polda Metro Jaya. Kondisinya rusak di bagian depan dan kanan.
ADVERTISEMENT