MK Akan Putus Sengketa Pileg Paling Lambat 9 Agustus

5 Juli 2019 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen MK M.Guntur Hamzah. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen MK M.Guntur Hamzah. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Pileg pada 9 Juli 2019 mendatang. Sekjen MK M.Guntur Hamzah mengatakan, MK siap merampungkan sengketa pileg dalam waktu 30 hari.
ADVERTISEMENT
Sebab, batas pengucapan putusan perkara Pileg diatur selambat-lambatnya jatuh pada 9 Agustus 2019. Sedangkan agenda pembacaan putusan dimulai sejak tanggal 6 Agustus hingga 9 Agustus.
"Insyallah kalau 30 hari akan selesai, jatuh pada 9 Agustus paling lambat selesai," ujar Guntur di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/7).
Dia menyebut, batas akhir putusan dari sengketa Pileg memang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Peraturan yang menetapkan tanggal 9 Agustus sebagai pengucapan putusan tertera dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
"Itu yang jelas tanggal 9, bedasarkan timeline yang dituangkan dalam peraturan konstitusi MK insyallah akan selesai, doakan saja selesai dengan timelinenya yang sudah disiapkan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, MK juga telah membagi panel untuk memproses sengketa Pileg menjadi 3 panel. Masing-masing panel akan diisi oleh 3 Hakim Konstitusi.
Dia menyebut sistem panel dibentuk lantaran perkara yang harus diproses terbilang banyak. Sedangkan jumlah hakim konstitusi terbatas hanya 9 hakim.
"Sistem panel, kenapa karena banyaknya perkara sehingga hakim hanya 9 oleh karena itu fairnya hakim 3-3 tidak ada pilihan lain selain itu," ucap dia.
Dalam pembagian panel ini, MK juga mengatur pembagian perkara ke 3 panel yang dibagi sesuai provinsi. Pembagian ini juga diatur agar hakim tak menyidangkan perkara yang berasal dari latar belakang hakim. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan potensi adanya unsur konflik kepentingan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT