MK Akan Putuskan Perkara-perkara Pileg yang Tak Lanjut di Sidang Senin

19 Juli 2019 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pileg dalam tahapan pemeriksaan awal dan mendengar jawaban pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Namun, MK tak akan melanjutkan semua perkara ke tahap pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dari 260 perkara, nantinya ada gugatan yang akan dihentikan atau dismisal oleh hakim. Keputusan ini akan dibacakan di dalam persidangan Senin (22/7).
"Iya, putusan atau ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno pada Senin minggu depan," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Jumat (19/7).
Saat ini hakim masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak kemarin sore, usai sidang selesai. "Antara kemarin sore sampai malam dan hari ini tadi ada RPH," tuturnya.
Nantinya, sidang putusan dismissal akan menghadirkan pihak-pihak yang dikirimkan undangan oleh MK. Sampai saat ini di website MK, tercatat sudah 224 perkara yang dijadwalkan akan diputus dalam sidang dismissal.
Meski, prinsipnya semua perkara (260 perkara) akan dibacakan dalam putusan akan dismissal atau lanjut. Sehingga para kuasa hukum harus hadir.
ADVERTISEMENT
"Ya (semuanya harus hadir) untuk perkara-perkara sebagaimana tertera dalam jadwal," jelas dia.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa tak semua permohonan dapat masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Sebab, jika permohonan sudah dinilai tak berdasar, maka akan dihentikan untuk masuk ke sidang selanjutnya.
"Perlu saya sampaikan ke semua. Ini dimulai dari hari Selasa sampai hari Jumat, itu kita mendengarkan, seluruh panel mendengarkan permohonan dari seluruh yang mengajukan permohonan kita dengar. Kemudian dimulai Senin seterusnya itu kita mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu," jelas Arief di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
"Setelah itu kita menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai apakah perkara ini akan diputus, dismissal(pemeriksaan), artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi, apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diteruskan ke pemeriksaan saksi gitu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT