news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Akan Sidangkan 70 Gugatan Pilkada Serentak 2018 dalam 2 Hari

26 Juli 2018 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi mengumumkan masing-masing pemenang dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018. Namun, sebagian calon kepala daerah, masih berharap nasibnya bisa ditentukan melalui hasil sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama MK, Fajar Laksono, mengatakan, sidang perdana akan dimulai pada Kamis (26/7). “Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar 35 persidangan pendahuluan perkara PHP (perselisihan hasil pemilihan) kepala daerah 2018 pada pagi ini,” ujar Fajar saat dikonfirmasi kumparan.
Fajar melanjutkan, sejauh ini, sudah ada 70 permohonan terkait perkara PHP yang diterima pihaknya. Dengan banyaknya permohonan itu, 35 sidang perkara sisanya, akan dilanjutkan di hari berikutnya, Jumat (27/7). Sehingga, 70 persidangan tersebut akan dijadwalkan dalam dua hari.
Sidang dimulai dengan tahap pendahuluan. Selanjutnya, akan masuk dalam pembahasan perkara hingga pengambilan keputusan dalam rapat musyawarah hakim.
“Untuk sidang putusan akhir tanggal 9-15 Agustus 2018,” tutur Fajar.
Berdasarkan jadwal yang dirilis laman MK, beberapa sidang sengketa Pilkada tersebut, di antaranya Pilgub Lampung, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, Papua, Maluku Utara beserta pemilihan di tingkat kabupaten sebanyak 23 perkara, dan sengketa pilkada wali kota sebanyak 6 perkara.
ADVERTISEMENT