Lipsus, Mahkamah Konstitusi, Ahli IT Jaswar Koto (tengah) dan Soegianto Soelistiono

MK Bantah Kesaksian Ahli Jaswar Koto: Tidak Rinci dan Tidak Ada Bukti

27 Juni 2019 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan membantah kesaksian ahli Prabowo-Sandi, Jaswar Koto, soal adanya 27 juta ghost voters. MK menilai kesaksian Jaswar tidak jelas dampak kerugiannya bagi paslon 02.
ADVERTISEMENT
“Adapun ahli Jaswar Koto dan saksi Agus Muhammad Maksum meskipun dalam keterangannya sebagai ahli dan saksi keduanya menyinggung masalah DPK (daftar pemilih khusus). Namun tidak ada keterangan serta kesaksian lebih lanjut bahwa DPK tersebut bersifat manipulatif dan menimbulkan kerugian bagi pemohon,” kata Hakim Saldi Isra saat persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Jaswar merupakan saksi ahli yang diajukan pemohon untuk mendukung dalil terkait adanya indikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar yang oleh pemohon disebut dengan DPT siluman.
Tim 02 menyebut ada 17,5 juta DPT bermasalah yang telah dilaporkan kepada termohon —KPU— namun tidak diselesaikan. Malah menurut pemohon, KPU menambahkan 5,7 juta suara untuk pemilih tambahan pada hari pencoblosan.
Ahli IT Jaswar Koto (tengah) dan Soegianto Soelistiono (kanan) dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019, Kamis (20/06) di Ruang Sidang MK. Foto: Dok. MKRI
Apabila keduanya dijumlah, maka totalnya mencapai 22 juta suara invalid, sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan Jaswar Koto.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai, dari keterangan pihak termohon, permasalahan DPT ini sudah diselesaikan secara bersama-sama. Sudah ada rapat koordinasi dan penentuan DPT telah disetujui oleh seluruh parpol.
“Dengan kata lain secara normatif persoalan mengenai DPT adalah persoalan yg sudah selesai sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, tepatnya persoalan DPT termasuk DPTb dan DPK sudah selesai sebelum pemungutan suara,” kata Saldi.
Hakim pun menilai pemohon tidak menyajikan bukti terkait permasalahan DPT ini.
“Bahwa setelah memeriksa dalil permohonan dan jawaban termohon, mahkamah perlu menerangkan bahwa untuk membuktikan dalil pemohon merujuk pada bukti P 144 namun bukti bukti p 144 demikian tidak pernah diserahkan dan karenanya tidak pernah disahkan sebagai alat bukti sehingga dalil pemohon tidak memiliki rujukan alat bukti,” kata Arief.
ADVERTISEMENT
“Bahwa berdasarkan pertimbangan demikian terutama dalam dalil pemohon tidak diuraikan secara rinci dan tidak didukung oleh bukti, mahkamah menilai dalil pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” sambung Arief.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten