MK Bentuk 3 Panel dalam Sidang Sengketa Pileg untuk Efisiensi Waktu

8 Juli 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019, Selasa (9/7) pukul 09.00 WIB. Dalam persidangan nanti, MK akan membentuk tiga panel yang dibagi ke dalam tiga ruangan sidang.
ADVERTISEMENT
"Besok mulai disidangkan ada tiga panel majelis hakim yang akan memeriksa 260 perkara itu, panel satu, panel dua, panel tiga itu akan bersidang secara bersamaan secara simultan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Fajar menjelaskan, masing-masing panel itu akan menyidangkan sekitar 80 perkara dari 260 gugatan yang telah diregistrasi oleh MK. Panel satu terdapat sekitar 85 perkara, panel dua terdapat 89 perkara, dan panel ketiga ada 86 perkara.
"Jadi besok sidang pendahuluan semua panel itu melaksanakan persidangan," ucap Fajar.
Fajar juga membeberkan alasan mengapa sidang sengketa Pileg dibagi menjadi tiga panel. Salah satu pertimbangan majelis hakim yakni efisiensi waktu.
"Karena ini perkara banyak sekali, sementara limitasi penyelesaian perkara untuk sengketa hasil Pileg itu 30 hari kerja. Tentu pemeriksaan harus dengan strategis, pemeriksaan perkara ini nanti berbasis provinsi, jadi panel satu itu akan memeriksa 11 provinsi, panel dua juga 11 provinsi begitu juga panel tiga," jelas Fajar.
ADVERTISEMENT
Meski sidang sengketa Pileg menggunakan sistem panel, Fajar menegaskan secara garis besar, tidak ada perbedaan pola dengan sidang sengketa Pilpres kemarin.
"Tidak jauh berbeda. Sekarang hanya kalau pilpres pleno semuanya, kalau pileg itu panel. Sama polanya seperti pilpres kemarin," ujar Fajar.
"Nah, di situ nanti sampai selesai nanti perkara itu 'kan diperiksa oleh panel, panel itu akan dilaporkan ke RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), pengambilan keputusan itu oleh 9 hakim konstitusi," tutup Fajar.
Dalam pembagian panel ini, MK juga mengatur pembagian perkara ke 3 panel yang dibagi sesuai provinsi. Pembagian ini juga diatur agar hakim tak menyidangkan perkara yang berasal dari daerah asalnya. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan potensi adanya unsur konflik kepentingan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT