MK Berpeluang Percepat Putusan Uji Materi UU Pemilu dari Perindo

25 Juli 2018 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Uji materi atau judicial review pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019 yang diajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki masa perbaikan permohonan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan dalam 14 hari masa kerja yang diberikan oleh MK setelah sidang pertama pemohon sudah menyerahkan berkas perbaikan. Kemudian selanjutnya akan dilaksanakan sidang pemeriksaan perbaikan permohonan oleh sembilan hakim MK.
"Pendahuluan pertama itu mendengarkan penjelasan permohonan. Di sidang kedua hakim memberikan nasihat terkait kejelasan, kelengkapan permohonan. Pemohon diberi kesempatan 14 hari untuk melakukan perbaikan dan pemohon sudah menyerahkan perbaikan," ujar Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Bendera Partai Perindo berkobar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Partai Perindo berkobar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Fajar menambahkan sesuai dengan runutan persidangan di MK, materi gugatan tersebut akan melewati banyak tahapan yakni pendahuluan, perbaikan hingga tahap mendengarkan keterangan terkait dalam hal ini Wapres Jusuf Kalla.
Terkait dengan permohonan pemohon agar MK segera mempercepat putusan sebelum pendaftaran capres 10 Agustus mendatang, Fajar mengatakan MK akan mempertimbangkan usulan itu. Sebab, kata Fajar, MK dalam memutus perakara tersebut juga melihat agenda ketatangeraan yang saat ini segera berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Kalau ditanya soal mungkin boleh saja, mungkin saja memutus, tapi itu kembali kepada otoritas hakim konstitusi. Pengujian undang-undang tidak ada batas waktunya. Secara normatif 10 Agustus itu bukan batas waktu bagi MK. Tapi bagi MK kondisi seperti itu terkait dengan agenda ketatanegaraan itu sudah pasti akan dijadikan pertimbangan," tutup dia.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi UU agar MK bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres. Kemudian, Wakil Presiden Jusufuk Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.