news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Bisa Putus Sengketa Pileg Lebih Cepat dari Batas Akhir 9 Agustus

19 Juli 2019 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno putusan dismissal atau tak melanjutkan perkara ke pemeriksaan saksi pada Senin (22/7). Nantinya, MK akan memangkas jumlah perkara dari 260 untuk dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang pembacaan putusan mungkin saja bisa dipercepat dari jadwal 9 Agustus, melihat jumlah perkara yang akan dirampingkan. Menurutnya, sidangnya nanti bisa berjalan selama 4 hari.
"Bisa jadi lebih cepat (pembacaan putusan), makanya kita mengagendakan sejak awal itu tanggal 6-9 Agustus, dengan asumsi sidang kemarin kan 4 hari itu pembagiannya," jelas Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
"Masih memungkinkan karena kalau dilihat dari Juli, akhir Juli kan sampai tanggal 31 ya. Ada waktu 4-5 harilah, tapi setidaknya sampai hari ini masih dalam agenda tanggal 6-9," lanjutnya.
Ia menuturkan, salah satu faktor dapat dipercepatnya sidang pembacaan putusan adalah singkatnya pemeriksaan saksi yang akan dilakukan. Sebab, selain jumlah perkara yang dipangkas, nantinya jumlah saksi juga akan dibatasi oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya (saksi sedikit, pemeriksaan singkat). Makanya sampai hari ini belum diputuskan jumlah saksi itu berapa. Karena itu harus disimulasikan. Kalau semakin cepat (pemeriksaannya) bisa saja putusan itu dipercepat," ungkap Fajar.
(Kiri-kanan) Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi,Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Namun, hingga saat ini majelis hakim belum memutuskan berapa jumlah saksi yang boleh dibawa. Adapun pihak yang boleh membawa saksi yaitu pemohon, KPU, dan pihak terkait. Sementara Bawaslu tak memiliki hak untuk membawa saksi.
Seperti diketahui, MK memiliki batas waktu untuk memutus sidang sengketa pileg selambat-lambatnya 9 Agustus 2019. Tanggal tersebut dihitung 30 hari sejak sidang perdana digelar pada 9 Juli 2019 lalu.
Sementara itu, saat ini hakim tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara mana yang dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi dan yang diputus untuk dihentikan. RPH digelar sejak Kamis (19/7) sore kemarin usai menyelesaikan seluruh persidangan.
ADVERTISEMENT
MK juga telah mengirimkan undangan kepada 260 pemohon yang mengajukan gugatan ke MK untuk hadir dalam sidang pleno dismissal pada Senin mendatang. Undangan juga dikirimkan termasuk kepada perkara yang telah dicabut.