MK: Calon Anggota DPD di 2019 Harus Mundur sebagai Pengurus Parpol

23 Juli 2018 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Maria Farida (kiri), Aswanto (kedua kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Maria Farida (kiri), Aswanto (kedua kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Maraknya anggota DPD yang menjadi pengurus parpol dalam beberapa tahun terakhir akan segera berakhir di Pemilu 2019. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus parpol. Keputusan ini termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Senin, (23/7).
ADVERTISEMENT
Dalam Pemilu 2019, MK meminta calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Menurut MK, KPU bisa meminta calon anggota DPD yang bersangkutan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai bukti telah mundur sebagai pengurus parpol.
"KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan (anggota DPD yang menjadi pengurus parpol) untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," ujar majelis hakim MK dalam putusannya yang dikutip kumparan, Senin (23/7).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sejak Pemilu 2019 dan setelahnya, anggota DPD yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua DPD Osman Sapta Odang  (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD Osman Sapta Odang (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Namun bagaimana dengan 78 dari 132 anggota DPD aktif saat ini yang masih menjadi pengurus parpol?
ADVERTISEMENT
MK dalam pertimbangannya mengatakan para anggota DPD tersebut tetap sah dan konstitusional. Sebab, para anggota DPD tersebut terpilih pada Pileg 2014 sehingga tidak terdampak putusan ini. Hal ini karena putusan MK mulai berlaku pada Pemilu Serentak 2019.
"Oleh karena anggota DPD yang juga pengurus parpol tersebut terpilih menjadi anggota DPD sebelum adanya putusan ini, maka sesuai dengan prinsip presumption of constitutionality, keanggotaan yang bersangkutan di lembaga tersebut (DPD) harus dianggap didasarkan atas UU yang konstitusional," jelas majelis hakim MK.
Sebelumnya frasa 'pekerjaan lain' dalam UU Pemilu pasal 182 huruf l dipersoalkan oleh Muhammad Hafidz. Dalam gugatannya, Hafidz mengatakan adanya pengurus parpol sebagai anggota DPD telah mendorong adanya perubahan karakter keterwakilan DPD. DPD yang seharusnya merupakan perwakilan daerah berubah menjadi wadah parpol untuk untuk memperjuangkan kepentingannya.
ADVERTISEMENT
"Kedua, model atau cara kerja parpol yang lebih berbasis kepada massa anggota daripada konstituensi wilayah tanda sekat keanggotaan parpol terbawa ke dalam DPD," kata Hafidz dalam permohonannya.