MK: Capres Bisa Hadir di Sidang Sengketa untuk Sejukkan Suasana

13 Juni 2019 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memberikan keterangan press terkait pernyataan Oesman Sapta Odang di acara talk show tv dalam tema polemik larangan caleg DPD dari parpol. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memberikan keterangan press terkait pernyataan Oesman Sapta Odang di acara talk show tv dalam tema polemik larangan caleg DPD dari parpol. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi akan digelar besok, Jumat (19/6). Dalam persidangan nanti, sejumlah pihak terkait diundang untuk hadir, seperti Prabowo-Sandi bersama BPN, KPU sebagai pihak termohon, Jokowi-Ma'ruf bersama TKN, dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, paslon tidak harus hadir dan dapat diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Namun, jika Prabowo-Sandi sebagai pemohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait hadir, maka hal ini dapat menjadi momentum baik untuk pertemuan keduanya yang sampai saat ini belum terwujud.
"Kalau harus sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Suasan saat penyerahan permohonan sengketa hasil pilpres. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kehadiran kedua paslon capres-cawapres di sidang perdana diharapkan menjadi momen untuk menyejukkan suasana politik usai Pilpres 2019.
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan, nanti kita lihat bisa jadi prinsipal, dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan besok, pemohon diagendakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Begitu juga soal alat bukti yang telah disiapkan.
Kolase Pidato Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Foto: Jamal Ramadhan dan Irfan Adi Saputra/kumparan
"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti, dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," jelasnya.
Sedangkan untuk tiga pihak lainnya, yakni KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf beserta TKN sebagai pihak terkait, dan Bawaslu hanya akan mendengarkan. Dia menyebut telah menyampaikan kepada seluruh pihak untuk hadir dalam persidangan.
"Hanya mendengarkan. Yang pasti, MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin dan hari ini melengkapi dan MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," pungkasnya.
ADVERTISEMENT