Kumparan Logo
Sidang putusan, PHPU, Mahkamah Konstitusi
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Aswanto saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6).

MK: Dalil 'Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi' Tak Relevan

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Paparan dalam pelatihan saksi TKN. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Paparan dalam pelatihan saksi TKN. Foto: Dok. Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan satu per satu dalil-dalil yang diajukan oleh Prabowo-Sandi dalam sidang pembacaan putusan. Salah satunya soal dalil adanya dugaan pelatihan kecurangan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dalam pelatihan training of trainers (TOT).

Dalil itu diungkap oleh saksi Hairul Anas dalam sidang pembuktian di MK pada Kamis (26/6). Hairul yang merupakan caleg PBB, mencurigai materi pelatihan yang dia terima dari TKN itu sebagai bukti kecurangan. Salah satunya karena ada materi 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi'.

"Hairul Anas menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan TOT yang diadakan TKN 01, di mana dalam TOT terdapat slide yang berbunyi 'kecurangan adalah bagian dalam demokrasi'. Tapi ketika saksi ditanya apakah dilatih untuk melakukan kecurangan, saksi menjawab tidak," ucap hakim Aswanto di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

embed from external kumparan

Sementara, saksi dari TKN yang dihadirkan dalam sidang yaitu Anas Nasikhin, menerangkan slide tersebut dibuat untuk menyebabkan efek kejut bagi peserta, bukan mengajarkan kecurangan.

"Anas Nasikhin menerangkan slide tersebut harus dipahami utuh karena dimaksudkan untuk mengagetkan agar saksi serius," tuturnya.

embed from external kumparan

Lantaran tidak ada bukti ajaran kecurangan, juga ternyata dalil itu tidak dituangkan dalam permohonan, maka MK menolak dalil dalam pertimbangannya.

"Oleh karena perihal TOT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," ucap Aswanto.

collection embed figure