MK Desak Pemerintah Buat Aturan Pelaksana UU Jaminan Produk Halal

26 Maret 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan terkait uji materi pasal dalam UU Jaminan Produk Halal di Gedung MK. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan terkait uji materi pasal dalam UU Jaminan Produk Halal di Gedung MK. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Paustinus Siburian, dalam uji materi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
ADVERTISEMENT
Dalam uji materi perkara nomor 8/PUU-XVII/2019 itu, Paustinus menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, Pasal 67, serta pertimbangan huruf b dalam UU JPH.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).
Meski menolak seluruhnya, MK dalam pertimbangannya mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan pelaksana UU JPH.
"Perlu diingatkan agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan pelaksana dimaksud sehingga tidak timbul keragu-raguan dalam pelaksanaannya," ujar hakim MK.
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
MK memandang perlu penerbitan aturan turunan dengan segera, karena dalam Pasal 65 UU JPH, peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan.
ADVERTISEMENT
Diketahui UU JPH diundangkan pada 17 Oktober 2014, sehingga harusnya aturan pelaksana diterbitkan paling lambat 17 Oktober 2016. Namun hingga saat ini aturan yang dimaksud belum terbit.
Meski belum ada aturan pelaksana, MK menilai bukan berarti UU JPH bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 5 ayat (2), seperti permohonan Paustinus.
"Belum diterbitkannya peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 65 UU 33/2014 tidak menjadikan UU 33/2014 bertentangan dengan UUD 1945," ucap hakim MK.