MK Gugurkan Uji Materi Perppu Ormas karena Sudah Menjadi UU

12 Desember 2017 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undnag (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mahkamah menilai dalam salah satu poin pertimbangannya, bahwa para pemohon telah kehilangan objek perkara. Sebab, Perppu ormas yang diuji materi telah disahkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/12).
Mahkamah menilai pemohon kehilangan objek materi karena Perppu Ormas yang diuji materi sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. "Bahwa pemeriksaan terhadap permohonan a quo sesungguhnya telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan bersama-sama dengan permohonan lainnya yang memuat objek pengujian yang sama. Namun, sebelum sempat dilakukan pemeriksaan lebih jauh, Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Oktober 2017 telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang," kata majelis hakim konstitusi dalam pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
Aksi Damai Tolak Perppu Ormas (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Damai Tolak Perppu Ormas (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
"Selanjutnya Presiden pada tanggal 22 November 2017 telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-undang," lanjut Mahkamah.
Maka dari itu Mahkamah berpendapat bahwa Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan para pemohon telah tidak ada.
Sebelumnya, uji materi Perppu Ormas diajukan oleh pengacara Eggi Sudjana dan sejumlah aktivis ormas seperti Hizbut Tahri Indonesia (HTI), dan sejumlah ormas yang juga tidak sepakat dengan adanya Perppu Ormas. Pemohon menilai Perppu Ormas ini berpotensi merugikan kegiatan berorganisasi dalam mengkritik kebijakan pemerintah.