MK Jamin Independensi Hakim dalam Tangani Sengketa Pemilu

23 Mei 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Kamis (23/5). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Kamis (23/5). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan siap dalam menangani gugatan hasil Pileg dan Pilpres 2019 yang diajukan peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Dalam menangani gugatan itu, Ketua MK Anwar Usman menjamin independensi seluruh hakim konstitusi.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim konstitusi, semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Kamis (23/5).
Anwar menyebut MK tak terpengaruh oleh situasi politik yang memanas. Sebab 9 hakim konstitusi, kata Anwar, telah berkomitmen untuk menjaga independensi dalam menangani kasus sengketa pemilu.
"Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Yang jelas kami masing-masing bersembilan sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi, dan itu sudah dibuktikan semua perkara, bukan ini saja," terangnya.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Disinggung mengenai klaim kubu Prabowo-Sandi yang memiliki bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Anwar mempersilakan hal tersebut dibuktikan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat di persidangan nanti, belum bisa kami sampaikan sekarang. Nanti rekan-rekan media semua bisa menyaksikan persidangan dari awal sampai putusan nanti dan itu dilaksanakan secara terbuka," ungkapnya.
Tercatat hingga saat ini, MK baru menerima 2 gugatan terkait Pileg 2019 dari seorang calon DPD dan PKS. Adapun kubu Prabowo-Sandi belum mendaftarkan gugatannya.
Untuk Pileg 2019, MK membuka pendaftaran gugatan hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Sementara untuk Pilpres, pendaftaran dibuka hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB.