MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pileg untuk 9 Provinsi

12 Juli 2019 8:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan sengketa pileg yang telah diregistrasi. Hari ini, Jumat (12/7), MK kembali menggelar sidang untuk 9 provinsi lainnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, hari ini pihaknya sebagai termohon akan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan dari 9 provinsi yang terdiri dari 53 partai, 4 perorangan, dan 1 DPD.
"Hari ini KPU menghadapi Sidang Pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan: 9 Provinsi, 53 partai, 4 perorangan, dan 1 DPD, sehingga total menghadapi 59 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari ini," ujar Hasyim, Jumat (12/7).
Di panel 1 akan diperiksa 17 perkara dari 3 provinsi. Ada pun ketiga provinsi tersebut yaitu Jambu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Riau.
"Jambi ada 7 pemohon partai. Kepulauan Babel ada 4 pemohon partai. Riau ada 6 pemohon partai. Perkara yang diperiksa 17 perkara," rincinya.
Sementara di panel 2, ada 4 provinsi yang akan disidangkan. Empat provinsi yang akan disidangkan yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Riau. Jumlah perkara yang akan disidanhkan sebanyak 23 perkara dalam psnel ini.
ADVERTISEMENT
"Sumsel ada 12 pemohon partai. Kalteng ada 6 pemohon, meliputi 4 partai dan 2 perorangan. Bengkulu ada 4 pemohon meliputi 3 partai dan 1 perorangan. Riau ada 1 pemohon partai," kata dia.
Sedangkan di panel 3, ada 3 provinsi yang akan disidangkan, yakni Kalimantan Barat, NUsa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan. Perkara yang diperiksa sebanyak 19 perkara.
"Kalbar ada 7 pemohon partai. NTB ada 9 pemohon meliputi 7 pemohon partai, 1 perorangan, dan 1 DPD. Kalsel ada 3 pemohon partai," tuturnya.
Seperti diketahui, untuk menangani sengketa pileg, MK membentuk 3 panel persidangan. Hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu agar seluruh permohonan teregistrasi sebanyak 260 gugatan dapat disidangkan.
"Karena ini perkara banyak sekali, sementara limitasi penyelesaian perkara untuk sengketa hasil Pileg itu 30 hari kerja. Tentu pemeriksaan harus dengan strategis, pemeriksaan perkara ini nanti berbasis provinsi, jadi panel satu itu akan memeriksa 11 provinsi, panel dua juga 11 provinsi begitu juga panel tiga," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT