MK Putuskan Pemeriksaan Anggota DPR Tak Perlu Izin MKD

28 Juni 2018 19:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan soal mekanisme pemanggilan penegak hukum terhadap anggota DPR. MK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR tak perlu pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang berbunyi: "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan".
Namun MK kemudian menyatakan bahwa frasa "setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan tersebut, Kamis (28/6).
Ketentuan itu merupakan perubahan dari Pasal 245 ayat (1) UU 17 tahun 2014 yang menyatakan, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan". Ketentuan itu sudah digugat sebelumnya ke MK dan dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Namun menurut majelis hakim, ketentuan yang saat ini berlaku berbeda dengan yang sebelumnya. Sebab ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk proses penyidikan, melainkan untuk semua proses sepanjang hal itu berkait dengan suatu tindak pidana yang tidak terkait pelaksanaan tugas anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 UU MD3.
Jadi meskipun anggota DPR tersebut dipanggil sebagai saksi sepanjang kasus yang tidak terkait tugas dan kewenangannya, tetap harus izin dari presiden atas pertimbangan MKD. Bahkan, aturan itu dinilai membuat presiden juga tidak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu.
Majelis hakim mengubah ketentuan dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 itu menjadi berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden".
ADVERTISEMENT