MK Registrasi Gugatan Prabowo-Sandi, Materi Revisi Jadi Lampiran

11 Juni 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustari Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustari Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan akan terbit Selasa (11/6) siang.
ADVERTISEMENT
“Hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Fajar menuturkan, yang dicatat MK untuk dilanjutkan ke persidangan pertama adalah permohonan awal gugatan 02 pada Mei lalu. Sedangkan revisi yang diajukan 02 pada Senin (10/6) dan Selasa (11/6) dimasukkan ke dalam lampiran permohonan yang teregistrasi.
“Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu,” jelas Fajar.
Fajar menuturkan, meski tidak memiliki mekanisme perbaikan laporan, MK tetap berkewajiban untuk menerima revisi bukti yang diserahkan tim 02. Apakah bukti tambahan tersebut digunakan atau tidak, sepenuhnya berada pada keputusan hakim.
ADVERTISEMENT
“Itu nanti jadi akan otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak itu sepenuhnya jadi majelis hakim konstitusi,” ujar Fajar.
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
Tahap selanjutnya, MK akan segera menggelar sidang pendahuluan yang rencananya digelar Jumat (14/6). Dalam sidang perdana nanti, MK akan mengundang pihak termohon, yakni KPU, Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan dan pemeriksaan persidangan pada 17-24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni 2019.
Berkas gugatan Prabowo-Sandi telah diajukan sejak Jumat (24/5) pukul 20.30 WIB dan direvisi pada Senin (10/6) dan Selasa (11/6). Dalam gugatannya, Kubu 02 menilai terdapat kecurangan Pilpres 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Adapun pihak-pihak yang mewakili Prabowo-Sandi dalam persidangan nantinya dalah tim kuasa hukum yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Tahapan Gugatan Sengketa Pilpres. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT