MK Sarankan Spanduk Faldo Maju Pilgub Jadi Bukti di Gugatan UU Pilkada

16 Oktober 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi muda, Tsamara Amany, Rian Ernest, Dara Nasution dan Faldo Maldini di sidang perdana gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi muda, Tsamara Amany, Rian Ernest, Dara Nasution dan Faldo Maldini di sidang perdana gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat politisi muda yakni Faldo Maldini, Cakra Yudi Putra dari PKPI, dan dua politisi PSI Tsamara Amany serta Dara Nasution, jalani sidang perdana gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim konstitusi meminta para pemohon memperbaiki berkas gugatan.
ADVERTISEMENT
Saldi Isra yang menjadi hakim ketua dalam sidang tersebut memberikan masukan. Ia menyebut, dalam permohonan yang diajukan perlu dimasukkan posisi masing-masing pemohon secara jelas dan detail di dalam gugatan.
Posisi tersebut diperlukan agar dalam gugatan itu, terlihat bahwa pemohon dirugikan.
Misalnya, seperti upaya konkret yang sudah dilakukan Faldo Maldini dengan memasang banner maju kepala daerah, namun nantinya bisa terhalang oleh syarat usia. Spanduk itu seharusnya bisa dimasukkan ke gugatan.
"Kuasa hukum harus menjelaskan posisi pemohon. Jika perlu menyebutkan bahwa pemohonnya sudah aktif dalam partai politik apalagi partai politiknya peserta pemilu. Jika perlu dikemukakan bukti-bukti langkah konkret yang menuju ke situ. Misalnya sudah ada spanduk Faldo Maldini di sudut kota Padang," kata Saldi di MK, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
Saldi juga menyoroti saat kuasa hukum empat politisi muda itu, Rian Ernest, membacakan permohonan. Ia menyinggung soal usia M Yamin dalam mempelopori sumpah pemuda. Ernest menyebut usia M Yamin saat itu adalah 29 tahun.
"Sebagai para politisi muda yang ke depan akan semakin matang, harus hati-hati juga. Misalnya di halaman delapan mengutip Mohammad Yamin. Kalau tidak salah Mohammad Yamin itu tahun 1928 itu dia baru berusia 25 tahun, bukan 29 tahun," kata dia.
"Tapi cek lagi kebenarannya. Seingat saya, karena saya pernah menulis profil tentangnya, dia lahir tahun 24 agustus 1903 jadi ketika sumpah pemuda dia baru berusia 25 tahun. Tapi cek lagi," sambung dia.
Terkait pokok perkara, Saldi meminta para pemohon untuk mempertajam argumentasi mengapa pasal yang dipersoalkan bertentangan dengan UUD.
ADVERTISEMENT
"Paling penting adalah memberikan basis argumentasi mengapa pasal 7 ayat 2 huruf e yang dipersoalkan di sini bertentangan dengan pasal tertentu. Jadi itu yang akan dinilai oleh Mahkamah. Itu harus dijelaskan," kata dia.
Namun disamping itu, dalam persidangan, Saldi mengapresiasi para pemohon karena sadar akan haknya dalam bernegara dan menggugat melalui MK.
"Terlepas dari semua itu, tentu ini sesuatu yang menggembirakan karena ya kalau saya lihat anak-anak muda mulai sadar dengan hak konstitusional itu bagus. Terlepas dari persoalan permohonan dikabulkan atau tidak, tapi kesadaran warga negara itu kan tentu untuk kita pahami," pungkasnya.
Sebelumnya empat politisi muda itu menggugat pasal 7 UU Pilkada ke MK. Alasannya, pasal tersebut diskriminatif dan tak berlandaskan demokrasi karena membatasi usia saat hendak maju dalam kontestasi pemilukada.
ADVERTISEMENT