MK: Sejak 2003, Belum Pernah Ada Saksi yang Terancam

18 Juni 2019 17:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi perdebatan sengit antara pemohon, termohon, terkait, dan majelis hakim konstitusi. Permasalahan itu berawal dari permohonan tim hukum Prabowo-Sandi yang meminta MK menyurati LPSK untuk perlindungan saksi.
ADVERTISEMENT
Sebab, menurut mereka, ada sejumlah saksi yang siap dihadirkan namun mendapat ancaman. Menurut Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto, saksi tersebut bersedia hadir di MK apabila MK memberikan jaminan.
"Tapi apakah kita menjamin kekerasan tak akan muncul di sidang ini? Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi menyatakan seperti itu. Kami konsultasi ke LPSK dan setelah konsultasi ada 2 opsi," kata Bambang di ruang sidang MK, Selasa (18/6).
"Kalau diperintahkan akan kami lakukan atau diambil oleh MK. Kalau di LPSK bisa sampai 6 bulan dan itu yang terjadi," lanjut Bambang.
Tim kuasa hukum BPN selaku pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menanggapi permintaan tim hukum BPN, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak MK berdiri pada tahun 2003, belum ada ancaman apa pun terhadap para saksi saat bersidang.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang MK, belum pernah ada yang terancam sejak 2003. Sidang terbuka. Oleh karena itu seseorang yang memberi keterangan baik saksi fakta atau ahli, selama di dalam ruangan MK tidak boleh satu orang merasa terancam," kata hakim Palguna serius.
Palguna meminta jangan sampai sidang di MK ini menjadi sesuatu yang menyeramkan. sehingga seolah saksi-saksi yang akan bersidang mendapat ancaman.
"Hingga saat ini belum ada peristiwa orang akan beri keterangan di MK terancam, belum pernah," tegas Palguna.
"Selama dia kasih keterangan enggak, boleh seseorang terancam ketika hendak melaksanakan hak konstitusional," tegasnya.