MK Sidang Gugatan Farouk soal Caleg Lolos karena Edit Foto Jadi Cantik

12 Juli 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Evi Apita. Foto: Instagram/ @official_eviapitamaya
zoom-in-whitePerbesar
Evi Apita. Foto: Instagram/ @official_eviapitamaya
ADVERTISEMENT
Caleg DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) petahana, Farouk Muhammad, tak terima dirinya gagal lolos ke Senayan. Sehingga ia memutuskan menggugat KPU terkait hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Farouk merasa ia tersisih karena salah satu caleg DPD NTB yang lolos, Evi Apita Maya, tidak jujur selama gelaran Pileg. Farouk menuding Evi telah mengedit foto di baliho dan surat suaranya menjadi cantik.
"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur. Bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli Yang Mulia," ujar kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut Happy dengan foto cantik tersebut, Evi telah mengelabui masyarakat dan mampu meraih suara terbanyak di NTB dengan perolehan suara sebanyak 283.932.
Pamflet Evi Apita. Foto: Instagram/ @official_eviapitamaya
Dia juga menyebut, Evi telah menjual lambang negara dengan menyertakan logo DPD RI di atribut kampanyenya. Padahal, kata Happy, Evi baru mencalonkan diri sebagai caleg DPD pada Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
"Bahwa calon DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya dengan sengaja telah memajang foto dirinya yang berlogo DPD RI pada spanduk alat peraga kampanye. Padahal yang bersangkutan belum atau tidak pernah tercatat sebagai anggota DPD RI sebelumnya," terangnya.
"Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik. Walau pun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," kata dia.
Farouk Muhammad. Foto: Jihad Akbar/kumparan
Happy kemudian menyebut perkara ini sebagai pelanggaran terhadap asas jujur dalam pemilu. Untuk itu, pihaknya meminta kelolosan Evi sebagai caleg DPD NTB terpilih dibatalkan.
"Hal inilah yang kemudian pemilih pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi. Dengan demikian telah melanggar asas pemilu karena tidak jujur," tutupnya.
ADVERTISEMENT