news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK soal BPN Ogah Ajukan Sengketa Pemilu ke MK: Harus Ikuti Konstitusi

15 Mei 2019 20:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat memberikan pidato. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat memberikan pidato. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi tak mengakui hasil rekapitulasi suara di KPU lantaran mereka merasa ada kecurangan. BPN Prabowo-Sandi juga tak akan membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga pengadil.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Ketua MK Anwar Usman enggan mengomentari lebih jauh sikap kubu Prabowo-Sandi.
"Ya seharusnya tanya beliau (Prabowo-Sandi dan BPN). Saya kan enggak mungkin mengetahui isi hati orang ya," kata Anwar seusai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang, Rabu (15/5).
Anwar menjelaskan, MK adalah lembaga yang bersifat pasif. Namun, ia tetap memberi catatan bahwa semua warga negara wajib mentaati konstitusi.
"Yang jelas semua kita harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," sebutnya.
Anwar membeberkan, MK telah membuat iklan layanan masyarakat sebagai informasi jika mengajukan gugatan hasil pemilu. Hal ini mengingat waktu penetapan KPU yang semakin dekat, yakni tanggal 22 Mei.
"Kebetulan MK sudah membuat iklan layanan masyarakat. Tadi pagi sudah mulai ditayangkan, mengenai lewat iklan itu, MK berwenang mengadili sengketa hasil pemilu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon meyakini Prabowo tak akan menempuh jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi banyaknya kecurangan di Pilpres.
"Jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu," kata Fadli.