MK soal Putusan Gugatan PT 20 Persen Sebelum 10 Agustus: Sangat Bisa

2 Agustus 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memberikan keterangan press terkait pernyataan Oesman Sapta Odang di acara talk show tv dalam tema polemik larangan caleg DPD dari parpol. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memberikan keterangan press terkait pernyataan Oesman Sapta Odang di acara talk show tv dalam tema polemik larangan caleg DPD dari parpol. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak tertutup kemungkinan untuk segera memutuskan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu sebesar 20 persen. Bahkan, MK membuka peluang membacakan putusan itu sebelum batas akhir pendaftaran capres - cawapres pada tanggal 10 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
"Sangat bisa, tapi lagi-lagi, banyak kemungkinan," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/8).
Fajar menyebut bahwa tanggal 10 Agustus 2018 bukan batas waktu yang ditetapkan untuk MK memutuskan perkara itu. Menurut dia, MK tidak terikat dengan hal tersebut sebab pengujian undang-undang tidak ada limitasi waktu.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa semua proses masih berjalan dan semua kemungkinan masih bisa terjadi. Ia mengatakan, gugatan tersebut sedang dibahas oleh para hakim MK terkait tindak lanjutnya.
“Tindak lanjutnya bisa macam-macam. Bisa saja MK memutus tanpa perlu mendengar sidang pleno. Itu dimungkinkan. Tapi bisa juga nanti hakim pemeriksaan persidangan, berarti itu bergantung juga pada pihak-pihak yang berperkara,” ujar Fajar.
ADVERTISEMENT
Gugatan soal PT 20 persen itu diajukan oleh 12 pakar yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Mereka menginginkan agar ketentuan soal ambang batas menjadi 0 persen alias semua parpol bisa mengusung pasangan capres-cawapres, meski tidak punya kursi di DPR.
Gugatan diajukan oleh 12 orang, yakni Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Ekonom), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
Kemudian Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional). Bertindak sebagai kuasa hukum atas permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).
ADVERTISEMENT