MK soal Saksi Tim Prabowo Terancam: Tak Perlu Didramatisirlah

18 Juni 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi saksi-saksi dari Prabowo-Sandi yang akan mulai dihadirkan di sidang Rabu (19/6) besok.
ADVERTISEMENT
Namun MK menolak karena tak ada landasan hukumnya. Hakim konstitusi Saldi Isra meminta tim hukum Prabowo-Sandi tidak perlu merasa khawatir dalam menghadirkan saksi di MK, karena saksi di ruang sidang dijamin MK.
"Tidak perlu didramatisir lah soal gini. Pokoknya yang disidang besok saksinya dihadirkan, keamanan dan keselamatan dijamin mahkamah," kata Saldi, Selasa (18/6).
Saldi juga menyatakan, sidang di MK juga mendapat perhatian dari aparat keamanan. Kekhawatiran dari Bambang soal keselamatan saksi bakal diperhatikan aparat yang mengamankan jalannya sidang.
Senada dengan Saldi, hakim konstitusi lainnya I Dewa Gede Palguna juga ikut meminta Tim Hukum Prabowo tak khawatir. Apalagi, tidak ada catatan kekerasan yang diterima seseorang setelah bersidang di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Belum ada yang pernah merasa terancam bersaksi di sini," sebut Palguna.
Ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menanggapi adanya penolakan dari hakim konstitusi, Bambang menyatakan permintaan perlindungan saksinya bukan untuk dramatisasi persidangan. Dia kemudian menyerahkan perlindungan saksinya kepada hakim konstitusi.
"Kami menyerahkan kepada ketua (MK) tapi jangan kemudian ini dikorek menjadi drama, jangan mainkan nyawa korban di persidangan," ujarnya.