MK Soroti Beberapa Gugatan Pileg di Papua yang Tak Dilengkapi Bukti

9 Juli 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pileg 2019 untuk Provinsi Papua. Total ada 20 pemohonan sengketa Pileg di Papua yang dimohonkan oleh caleg DPRD, DPD, dan satu kepala adat. MK membagi penanganan perkara dari Papua itu menjadi 4 sesi.
ADVERTISEMENT
Sidang yang memeriksa kelengkapan permohonan dan mendengar pokok permohonan itu dipimpin majelis hakim MK panel 2 yakni Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim MK, Aswanto, menyoroti beberapa berkas permohonan yang tak lengkap. Berkas yang tak lengkap itu karena belum dilengkapi dokumen dan bukti.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Jadi ini tidak ada dokumen dan buktinya? Tolong agar hal-hal seperti ini dicermati dan diperhatikan," kata Aswanto dalam persidangan, Selasa (9/7).
Sidang sengketa Pileg untuk Provinsi Papua berjalan sekitar tiga jam dari pukul 09.00-12.00 WIB.
Setelah tiga jam memeriksa kelengkapan dokumen dan mendengarkan pokok perkara pemohon, majelis hakim MK menutup sidang.
"Baik setelah mendengarkan semua pokok perkara, sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 15 Juli mendatang dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon (KPU)" kata Aswanto saat menutup sengketa Pileg di Papua untuk sesi 2.
ADVERTISEMENT