MK Tegur Pengacara Demokrat karena Bandingkan Suara Parpol dan Koalisi

16 Juli 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim konstitusi kembali menegur kuasa hukum yang mewakili partai atau caleg di sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, hakim menegur kuasa hukum Partai Demokrat, sebagai pihak terkait, karena menyebut fakta disampaikan secara politis.
ADVERTISEMENT
PDIP sebagai pemohon mempermasalahkan terjadinya kesalahan dan ketidaksesuaian pengguna DPK (Daftar Pemilih Khusus/pemilih pengguna e-KTP) di seluruh Kabupaten Mamuju yang merugikan mereka.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, awalnya membacakan keterangan atas gugatan PDIP di Sulawesi Barat pada tingkat DPR RI. Dia menyinggung posisi Partai Demokrat yang sedang tidak berada di eksekutif.
"Persandingan perolehan suara partai politik untuk pengisian anggota DPR dapil Sulawesi Barat bila dibandingkan dengan dukungan pemerintah dengan calon dari PDIP...," ujar Ardy di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Pernyataan Ardy kemudian dipotong Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, karena dianggap bersifat asumsi. Ardy kemudian mengatakan, hanya menyampaikan fakta secara politis.
“Kami serahkan kepada termohon untuk melakukan penjelasan secara detail. Intinya kami hanya mencoba menyampaikan fakta secara politis di sana,” ujar Ardy.
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Hakim Arief kemudian menegaskan penyampaian fakta secara politis tak dapat dilakukan. Sebab, dia menerangkan, penyelesaian sengketa pileg bukan merupakan hal bersifat politis, melainkan hukum.
ADVERTISEMENT
“Oh ya enggak bisa. Di sini penyelesaian hasil pemilu, ini bukan politis, hukum. Kalau yang direspons kayak begitu itu tidak di sini. Yang direspons itu dalil ini, enggak ada kok di sana dia mengatakan yang lain-lain itu,” tegasnya.
Ardy kemudian bersikukuh akan melanjutkan pemaparan atas keterangannya sebagai pihak terkait. Namun, Arief menegaskan penyampaian yang bersifat politis tak dapat disampaikan di ruang sidang. Arief menegaskan, penyampaian bersifat politis tak akan menjadi pertimbangan hakim dan akan diabaikan.
“Jadi bukan masalah politis yang disampaikan di sini. Itu tidak ada artinya dan tidak akan menjadi pertimbangan oleh mahkamah kalau yang politis kayak begitu,” jelasnya.