MK Telah Putus 225 Sengketa Pileg, 215 Ditolak, 10 Dikabulkan

9 Agustus 2019 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) terus menggelar sidang putusan sengketa Pileg 2019 selama empat hari sejak Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). Memasuki hari terakhir sidang, MK telah memutus 225 dari total 260 perkara sengketa Pileg.
ADVERTISEMENT
Dari 225 sengketa yang telah diputus, sebanyak 215 permohonan ditolak oleh hakim. Sementara 10 di antaranya dikabulkan baik sebagian maupun seluruhnya.
KPU selaku pihak termohon menyambut baik putusan MK. KPU menegaskan banyaknya gugatan Pileg yang ditolak membuktikan mereka telah menjalankan Pemilu 2019 dengan baik dan benar.
"Tentu kami berterima kasih atas kerja keras KPU provinsi, KPU kabupaten kota ya dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kali ini hampir sebagian besar lebih dari 90 persen ditolak dan tidak diterima," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).
Terbaru, MK telah menyelesaikan sesi pertama pembacaan 20 .perkara sengketa Pileg di provinsi Sumut, Kaltara, Kepulauan Babel, Sumba dan Jabar. Dari 20 perkara yang diputus, hanya satu yang dikabulkan oleh hakim.
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menanggapi 10 perkara yang dikabulkan oleh hakim, KPU memastikan akan menjalankan putusan itu. Selain itu, 10 perkara yang diputus hanya diminta untuk melakukan penghitungan suara ulang bukan memerintahkan pemungutan suara ulang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPU tidak akan berpuas diri meski banyak gugatan yang ditolak MK. KPU akan terus berbenah diri agar pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik lagi.
"Kita juga tidak mau berpuas diri, tentu itu jumlah yang sangat kecil dibanding pemilu sebelumnya jadi ini membuktikan penyelenggara di bawah sudah memahami dan bisa jaga integritas dan independensinya serta bekerja jurdil," tutur Evi.