MK Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Syarat e-KTP

21 Maret 2019 1:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) foto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) foto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pemohon uji materi UU Pemilu, Integrity (Indrayana Centre for Goverment, Constitution, and Society) telah mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/3) lalu. Permohonan tersebut, kemudian memasuki sidang pleno pada Rabu (20/3) pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Hakim menyatakan, bahwa permohonan ini akan segera dibawa ke RPH, kemudian akan diputuskan, apakah lanjut ke Pleno atau tidak perlu. Artinya, diputus pada RPH tanpa perlu memanggil pihak-pihak lain," kata salah satu pemohon, Denny Indrayana, dalam keterangannya, Rabu (20/3).
Denny menyebut, para pemohon telah menyampaikan kepada Majelis Panel MK terkait beberapa masalah konstitusional dalam lima pasal di UU Pemilu; Pasal 348 Ayat 9, Pasal 348 Ayat 4, Pasal 210 Ayat 1, Pasal 350 Ayat 2, dan Pasal 383 Ayat 2. Masalah tersebut, dikhawatirkan akan menghambat, menghalangi, dan mempersulit pelaksanaan hak konstitusional warga negara dan mengganggu keabsahan pemilu.
"Perbaikan permohonan dilakukan dengan cepat sesuai dengan arahan Hakim MK. Untuk menunjukkan komitmen dan kesungguhan, kami mendorong agar putusan Uji Materi UU Pemilu segera dijatuhkan sebelum Pemilu 2019," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada MK yang telah merespons cepat permohonan percepatan yang diajukan oleh pihaknya. Sebab, sidang pleno pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis (14/3) lalu dinilai jauh lebih cepat d ari batas waktu 14 hari sejak pendaftaran dilakukan pada 5 Maret 2019.
"Gerak cepat MK tersebut menunjukkan kebijakan dan pemahaman yang mendalam akan urgensi memutus perkara tersebut secara cepat, sekaligus akurat," tegas Denny.
Para pemohon terdiri dari beberapa organisasi pegiat pemilu. Termasuk, Hadar Gumay dari Netgrit, Titi Anggraini dari Perludem, dan Feri Amsari dari Pusako.
Uji materi ini dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat Indonesia yang diprediksi akan kehilangan hak suara di Pemilu Serentak 2019 karena belum memiliki e-KTP. Padahal, e-KTP merupakan syarat wajib masuk DPT atau memilih langsung di TPS.
ADVERTISEMENT
Denny menilai, hak rakyat untuk memilih harus difasilitasi sebaik mungkin, karena merupakan salah satu hak asasi paling penting untuk hadirnya demokrasi di tanah air. Karena itu, jangankan potensi hilangnya jutaan hak memilih, satu suara pun yang hilang harus diselamatkan demi terpenuhinya prinsip dasar konstitusi dan negara hukum Indonesia.