Mahkamah Konstitusi, Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2019

MK Tolak Dalil soal Rekomendasi Bawaslu di Surabaya dan Papua

27 Juni 2019 20:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menolak dalil gugatan tim hukum Prabowo-Sandi terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU di Surabaya dan Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, tim Prabowo-Sandi menyatakan Bawaslu Surabaya telah merekomendasikan KPU agar melakukan penghitungan suara ulang di 8.146 TPS atau sekitar 2.443.800 pemilih. Namun, KPU dianggap tidak melakukan rekomendasi tersebut.
Hakim MK, Wahiddudin Adams, menyatakan berdasarkan fakta sidang, KPU Surabaya telah melakukan rekomendasi Bawaslu tersebut. Bahkan hasil hitung ulang itu telah diberikan kepada para saksi dan Bawaslu.
Adams juga menyebut Bawaslu Surabaya tidak merekomendasikan adanya hitung ulang di seluruh TPS, melainkan hanya di beberapa TPS.
Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams saat Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Dalil pemohon bahwa rekomendasi Bawaslu untuk PSU tidak pernah terjadi. Berdasarkan pertimbangan itu, dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Adams saat membacakan pertimbangan hukum dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Sementara di Papua, tim hukum Prabowo-Sandi menyebut adanya rekomendasi di 22 kabupaten/kota dari Bawaslu Papua yang tidak dilakukan oleh KPU Papua.
Namun berdasarkan fakta sidang, hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan KPU Papua telah melaksanakan sebagian rekomendasi tersebut.
Memang ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan, akan tetapi hal itu dapat dimaklumi oleh MK.
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Ketika rekomendasi PSU diterima pada hari terakhir (pelaksanaan PSU), maka KPU tidak mungkin melaksanakan KPU, Mahkamah dapat menerima alasan termohon untuk tidak melakukan PSU," kata Palguna.
Ia menambahkan, tim Prabowo-Sandi juga tidak memerinci secara jelas akibat dari tidak dilakukannya PSU itu apakah memengaruhi suara paslon Jokowi-Ma'ruf ataupun Prabowo-Sandi.
"Maka dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Palguna.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten