Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra

MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal TPS 'Siluman'

27 Juni 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menolak dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi. Kali ini, hakim MK menolak dalil terkait adanya 2.984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 'siluman' di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan penolakan tersebut dilakukan karena tim Prabowo-Sandi tidak dapat mengungkapkan lokasi dan menguraikan apa yang terjadi di TPS 'siluman' tersebut.
"Menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat menguraikan lokasi yang disebut TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata Saldi saat membacakan amar putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Terlebih, kata dia, tim Prabowo-Sandi menyatakan adanya TPS siluman hanya dengan membandingkan jumlah TPS berdasarkan keputusan KPU dengan yang ada di website Situng KPU.
Berdasarkan keputusan KPU tercatat ada 810.352 TPS di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan di website Situng KPU, terdapat 813.336 TPS. Saldi menegaskan MK tidak menjadikan data dari Situng KPU sebagai sumber data maupun alat bukti.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Saldi menyatakan KPU (termohon) dapat membuktikan bahwa dalil tim Prabowo-Sandi tidak terbukti dengan menunjukkan jumlah TPS yang ada di Indonesia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata dia.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten