MA Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah Tetap Kader dan Pimpinan DPR

2 Agustus 2018 13:11 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah diperiksa Polda Metro Jaya. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah diperiksa Polda Metro Jaya. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PKS terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri Hamzah sebelumnya memenangi gugatan atas PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Tolak," bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (2/8).
Majelis hakim kasasi ini terdiri dari hakim Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi. Putusan tersebut sudah dibacakan pada tanggal 1 Agustus 2018.
Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalah keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman.
Sohibul Iman berkunjung ke kumparan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sohibul Iman berkunjung ke kumparan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan PKS adalah tidak sah.
Hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dari PKS untuk dicabut. Tidak hanya itu, ketiga tergugat dijatuhi hukuman membayar ganti rugi immateriil kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan vonis itu, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PKS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kemudian kasasi itu pun ditolak. "Kalau menolak itu berarti menguatkan yang tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.
Perseteruan Fahri Hamzah dengan pimpinan PKS sudah berlangsung lama yang mencuat tahun 2016. Fahri diberhentikan dari keanggotaan PKS dan ditarik dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Penyebabnya, politikus asal NTB itu dianggap sudah tidak sejalan dengan partai.
Terutama karena komentar-komentar Fahri yang dianggap merugikan PKS. Namun, Fahri melawan dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Meski, untuk posisi pimpinan DPR sebetulnya menjadi hak fraksi di DPR. Meski berseteru, Fahri menunjukkan tetap loyal dengan PKS dengan tidak mencalonkan diri di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT