Rahmadsyah Sitompul

MK Tolak Kesaksian Rahmadsyah Soal Aparat Tak Netral

27 Juni 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi tim BPN, Rahmadsyah Sitompul (kiri) di Mahkamah Kosntitusi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi tim BPN, Rahmadsyah Sitompul (kiri) di Mahkamah Kosntitusi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim saat sidang pembacaan putusan di MK memutuskan keterangan saksi Prabowo-Sandi, Rahmadsyah Sitompul, tidak beralasan menurut hukum. Rahmadsyah pada saat sidang pemeriksaan saksi memberikan keterangan soal ketidaknetralan aparatur negara di Batubara, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Aswanto saat persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Keputusan tersebut dibentuk berdasarkan pertimbangan majelis hakim usai memeriksa barang bukti yang disertakan oleh saksi. Barang bukti yang diperiksa berupa bukti tertulis dan video.
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara,” kata Aswanto.
“Misalnya bukti p11 tentang rekaman video, terlepas dari cara perolehannya, setelah Mahkamah memeriksa secara seksama ternyata isinya adalah berupa permintaan atau tepatnya imbauan Presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah,” ujar Aswanto.
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Majelis hakim menilai imbauan yang dilakukan oleh Jokowi tersebut adalah sesuatu yang wajar. Mengingat posisi Jokowi pada saat itu adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Bukti tertulis yang diajukan saksi, yakni berupa fotokopi berita online juga dinilai hakim tidak mampu membuktikan kesaksian Rahmadsyah soal penggalangan suara dari TNI-Polri untuk paslon 01.
“Bukti-bukti yang tertulis yang diajukan pemohon untuk mendalilkan adanya penggalangan dukungan paslon 01, adanya informasi tim polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung paslon 01, dugaan polisi mendata dukungan calon presiden hingga ke desa, seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online yang tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa itu benar terjadi tanpa didukung bukti lain,” kata Aswanto.
“Walaupun peristiwa itu benar terjadi masih harus dibuktikan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pemilih,” ujar Aswanto.
Keterangan saksi pada saat persidangan juga dinilai tidak menunjukkan adanya penggalangan dana untuk Jokowi-Ma’ruf Amin yang dilakukan oleh anggota Polres Batubara. Sebab, ketika saksi ditanya siapa pemenang di wilayahnya, saksi menjawab Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
“Saksi hanya menerangkan bahwa oknum anggota polres Batubara yang dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini dihadapan masyarakat yg secara implisit oleh saksi ditafsirkan sebagai ajakan mendukung paslon 01,” kata Aswanto.
“Namun ketika ditanya tentang siapa yang menang di daerah itu saksi menjawab bahwa yang menang 02,” ujar Aswanto.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten