MK Tolak Uji Materi Pasal Makar dalam KUHP

31 Januari 2018 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait pasal perbuatan makar atau menjatuhkan pemerintahan sah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Uji materi Pasal 87, Pasal 104, 106, 139a, 139b, dan 140 itu diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai aturan tentang makar masih dibutuhkan. Pasalnya, negara perlu dilindungi dari kejahatan yang ingin memerkosanya.
Pasal yang mengatur hukuman untuk pelaku makar juga dianggap tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Norma tentang makar dalam KUHP tidak bertentangan dengan pasal 28d ayat 1 UUD 1945," ujar hakim MK, Suhartoyo.
Meski demikian, MK memperingatkan pemerintah dalam menerapkan pasal makar. Keberadaan aturan soal makar sebaiknya tidak sampai mengganggu kebebasan publik.
"Agar tidak digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat, " ucap Suhartoyo.
ADVERTISEMENT