news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mobil dengan Sirine dan Berstiker Mabes Polri Ditilang

27 Oktober 2017 8:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang Memasang Strobo Ditilang (Foto: Instagram @tmcpoldametro)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang Memasang Strobo Ditilang (Foto: Instagram @tmcpoldametro)
ADVERTISEMENT
Pujian layak diberikan ke jajaran Polantas Polda Metro Jaya. Kebijakan penilangan lampu sirine dilakukan tak terkecuali. Termasuk sebuah mobil dengan stiker Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari akun instagram @tmcpoldametro, Jumat (27/10), mobil yang diduga milik salah satu penyedia jasa keamanan itu ditilang pada Kamis (26/10).
"Dilakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang Lampu-Isyarat-Tambahan bukan peruntukannya di Jl. S. Parman, Jakarta Barat," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Penilangan lampu sirine ini memang gencar dilakukan. Banyak warga masyarakat yang memasang lampu sirine di mobilnya. Beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menyampaikan bahwa umumnya warga biasa memasang lampu sirine untuk gaya-gayaan dan mendapat jalan saat didera kemacetan.
Penggunaan sirine dan lampu strobo atau rotator sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo disebut dengan lampu isyarat.
ADVERTISEMENT
Regulasi tersebut juga mengatur hukuman bagi kendaraan yang melanggar pembatasan penggunaan lampu strobo. Dalam Pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, ada ancaman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.