Mobil First Travel yang Dipinjamkan Kejari Depok Belum Dibalik Nama

20 Juli 2018 22:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa mobil First Travel yang disita oleh Kejari Depok. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa mobil First Travel yang disita oleh Kejari Depok. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah mobil sitaan aset First Travel dipinjamkan Kejaksaan Negeri Depok. Peminjaman itu dilakukan karena kendaraan itu sudah dijual sebelum pengusutan kasus penipuan itu berlangsung.
ADVERTISEMENT
Meski sudah berpindah tangan, berdasarkan surat tuntutan kasus First Travel, ada lima mobil yang sempat disita kejaksaan masih atas nama para bos agen perjalanan tersebut.
Mobil yang belum berubah nama pemiliknya di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah Hummer H2, Mitsubishi Pajero Sport, Volkswagen Caravelle 2.0, Toyota Fortuner 2.5, dan Toyota Vellfire 26. Hummer, Pajero Sport dan VW Caravelle masih atas nama Andika Surachman. Sedangkan Toyota Fortuner atas nama Kiki Hasibuan dan Toyota Vellfire atas nama Anniesa Hasibuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyebutkan meski belum berganti nama kepemilikan, kendaraan itu bukan lagi milik Andika, Anniesa atau Kiki. Saat ini pemilik baru mobil-mobil itu sudah mengajukan peminjaman kepada Kejari Depok.
ADVERTISEMENT
“Memang barang itu disita dari pemohon ini. Bukan dari terdakwa,” ujar Sufari di Kejari Depok, Jumat (20/7).
Selama penyidikan hingga persidangan, kendaraan itu memang disita sementara sebagai barang bukti. Setelah sidang rampung, pemilik barunya mengajukan peminjaman untuk dipakai.
“Jadi itu semua dibuktikan di persidangan, AJB (Akta Jual Beli), PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kwitansi semua ditanya ke terdakwa, benar tidak ini barang sudah didata dan benar tidak milik si pemohon. Dan mengakui dan benar,” tegas Sufari.
Sufari menolak menjawab, untuk keperluan apa kendaraan itu dijualbelikan sebelum persidangan, menurutnya itu urusan hukum perdata.