Modus Baru Penyelundupan Ekstasi: Memanfaatkan Meningkatnya e-Commerce

28 Mei 2018 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan Narkoba Ekstasi & Daun Khat (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan Narkoba Ekstasi & Daun Khat (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyelundupan 15.487 butir ekstasi yang digagalkan oleh Bea Cukai dan BNN ternyata menggunakan modus baru. Modus penyelundupan ekstasi dari luar negeri saat ini berskala kecil alias eceran.
ADVERTISEMENT
“Mereka beralih dari pengiriman partai besar ke pengiriman partai kecil atau retail. Kemudian mereka juga mengirimkan menggunakan kantor pos, karena dinilai ada kelengahan, maka mereka memanfaatkan hal tersebut,” ujar Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, saat gelar perkara di Gedung Sabang, kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (28/5).
Selain itu, pengiriman dengan pos memperkecil risiko pengiriman dibandingkan dengan partai besar. Dengan pengiriman partai kecil tersebut, mereka bisa memasukkan butir-butir ekstasi tersebut di tempat yang tersembunyi.
Rilis penangkapan Narkoba Ekstasi & Daun Khat (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan Narkoba Ekstasi & Daun Khat (Foto: Reki Febrian/kumparan)
“Kemarin kita lihat modusnya di kardus, kemudin ada 2 layer, yang satu pakaian, yang satu ekstasi. Kemudian ada 997 butir ditaruh di speaker, dan 1986 butir yang dibungkus dalam 65 bungkus permen,” tambah Heru.
ADVERTISEMENT
Butir ekstasi tersebut dijajarkan secara merata kemudian dipres ke dalam plastik, sehingga mesin X-Ray akan melihatnya sebagai satu bagian dari kardus untuk mengirim barang.
Pengiriman ini juga memanfaatkan arus e-commerce dari luar ke dalam negeri yang semakin meningkat. Pengiriman barang dengan jumlah massal sedikit banyak melengahkan petugas dalam melakukan penyortiran barang.
Rilis penangkapan Narkoba Ekstasi & Daun Khat (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan Narkoba Ekstasi & Daun Khat (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Untunglah, pengiriman narkoba dengan modus tersebut berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan pengecekan lebih mendalam. Satu per satu dari tersangka pun dapat diamankan, terhitung sejak (2/4) hingga (16/4). Polisi telah meringkus 8 tersangka dari kasus penyelundupan ekstasi ini, yakni JP, YH, RY, S, TL, LP, RWS, T. T merupakan tahanan di Lapas Salemba dengan kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.