Modus Kecurangan Produsen Beras Maknyuss Diungkap Bareskrim

21 Juli 2017 18:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras Cap Ayam Jago dan Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@beras_capayamjago @officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Cap Ayam Jago dan Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@beras_capayamjago @officialberasmaknyuss)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap praktik curang PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi. Produsen beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago ini diduga berbuat curang.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (20/7) sore, gudang PT IBU di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Bekasi digerebek Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengungkap praktik curang perusahaan itu.
"PT IBU mencurangi dan merugikan petani, pedagang beras kecil dan konsumen. Ini kejahatan ekonomi yang perspektifnya spesifik, yakni dari hulu adanya mencurangi petani, pedagang dan penggilingan kecil di sisi lain terdapat kejahatan terhadap konsumen yang memanipulasi label dalam kemasan berbeda dengan isi yang sebenarnya," beber Agung kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (21/7).
Agung menjelaskan, PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp. 4.900. Pembelian ini lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Terang saja, pembelian ini membuat perusahaan lain tak berkutik. Pelaku usaha lain jadi mati usahanya.
ADVERTISEMENT
"Petani akan lebih memilih menjual gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah," urai Agung.
Tak hanya itu saja, gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian di proses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400,-/Kg.
"Harga penjualan ditingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500,-/Kg," urai dia.
Hingga sore ini pemeriksaan masih dilakukan kepada individu di PT IBU. Bareskrim menjerat pidana PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT