Modus Pungli Makin Beragam, Kini Lewat Pergub dan Perda

15 Oktober 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko di Kemenkum HAM Bali, Selasa (15/10/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko di Kemenkum HAM Bali, Selasa (15/10/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Saber Pungli yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sudah dibentuk sejak tahun 2016. Namun hingga kini budaya pungli belum juga hilang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko menyebut, modus pungli kini semakin beragam. Para oknum tak lagi meminta langsung, namun berkedok Pergub atau Perda.
Menanggapi hal itu dia mengimbau pemerintah daerah jeli dalam menerbitkan peratuan gubernur atau daerah. Dia menyarankan, jika belum matang, aturan itu tak usah diterbitkan.
“Modus-modus itu kan cara berbuat ya, dan berkembang. Bukan cuma orang minta uang di tempat, bukan begitu, sekarang bermacam-macam. Ada juga (bentuk) peraturan daerah, kebijakan-kebijakan,” kata Widi dalam diskusi Pemberantasan Pungutan Liar di Kanwil Kemenkum HAM Bali di Denpasar, Selasa (15/10).
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
Widi memberi contoh Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Penerima dan Pengelolan sumbangan pihak ketiga (perusahaan tambang dan lain sebagainya) kepada Pemprov Kalteng.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu tak disebut jumlah sumbangan yang harus diberikan oleh para pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya berbeda, oknum- oknum ASN Pemprov memberi patokan sumbangan. Para pihak (perusahaan tambang) diminta menyumbang sesuai kalori batu bara.
“Dalam Pergub tidak muncul nominal boleh-boleh saja karena orang menyumbang kan sukarela. Tapi di dinas-dinas lain muncul ini boleh, sekian yang boleh, itu yang tidak boleh. Misalnya, air kalori Rp 50 ribu per mililiter,”ujar Widi.
Widi lantas mengoordinasikannya dengan pihak terkait agar peraturan tersebut diperbaiki.
Berkaca pada kasus itu, Widi ingin Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kemenkum HAM Bali kritis terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemda. Dia juga merekomendasikan tim satgas saber pungli di setiap UPT di Kemenkum HAM Bali berani menindak pegawai yang nakal.
ADVERTISEMENT
“Ada cerita, ada oknum (warga mengurus paspor) yang masukkan uang di paspor. 'Saya dikasih kok, ini rezeki'. Masih ada yang seperti itu,” imbuh Widi.
Menurut dia, potensi pungli bisa saja terjadi saat pelayanan jasa hukum, pengangkatan notaris, besuk dan sewa kamar tahanan, jual beli jabatan di kepegawaian, pelayanan keimigrasian, hingga pelayanan hak paten merek.
“Kami memberikan rekomendasi agar mengambil tindakan bagi anaknya yang melakukan pungli, pembentukan satgas unit pungli di tiap instansi untuk mengawasi,” imbuh Widi.