Modus Tunda Pembacaan Putusan Hakim PN Tangerang untuk Tunggu Suap

13 Maret 2018 20:26 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Widya Nufitri (Foto: Dok. Pengadilan Negeri Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Widya Nufitri (Foto: Dok. Pengadilan Negeri Tangerang)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang ditangkap tangan KPK, Wahyu Widya Nurfitri, sempat menunda sidang pembacaan putusan perkara yang dia ketuai sebanyak dua kali. Kali pertama sidang dia tunda karena panitera penggantinya sedang pergi umrah, sedangkan kali kedua ditunda untuk menunggu uang suap sampai.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, sidang wanprestasi warisan yang diketuai Wahyu semula akan berlangsung pada 27 Februari 2018. Namun, karena panitera penggantinya Tuti Atika sedang umrah sidang ditunda hingga 8 Maret 2018.
Penundaan itu diduga bukan hanya untuk menunggu Tuti pulang umrah, tapi juga menyerahkan kekurangan uang suap yang disepakati. Apalagi, jelang hari pembacaan putusan Tuti memberitahu pengacara yang perkaranya akan divonis bahwa gugatan mereka akan ditolak.
Setelah tahu gugatannya hendak ditolak, pengacara bernama Agus Wiratno memberikan uang sebesar Rp 7,5 juta. "Uang tersebut dinilai kurang dan disepakati menjadi Rp 30 juta, kekurangannya diserahkan kemudian," kata Basaria di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Barang bukti ott PN Tangerang (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ott PN Tangerang (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Meski telah disepakati akan menyerahkan uang sisa suap jelang putusan, ternyata hingga 8 Maret pengacara tidak bisa menyediakannya. Wahyu Widya kemudian kembali menggeser waktu pembacaan putusan. "Dengan alasan hakim anggota sedang bertugas ke luar kantor," sebut Basaria.
ADVERTISEMENT
Wahyu Widya kembali menjadwalkan sidang putusan berlangsung pada 13 Maret. Waktu diundur agar pengacara bisa menyediakan uang sebelum palu vonis diketuk.
Uang sisa suap sebesar Rp 22,5 juta akhirnya bisa disediakan Agus Wiratno pada satu hari jelang putusan. Hanya saja, KPK mengetahui adanya modus suap dalam kasus ini dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Basaria menuturkan, orang yang terlibat dalam suap ini sudah sering dilaporkan masyarakat. Sehingga KPK merasa perlu menindak.