Moeldoko Bantah Dana Kelurahan Sogokan Jelang Pilpres 2019

22 Oktober 2018 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kastaf Presiden Moeldoko di diskusi Leader's Talk di Ruang Serbaguna Kemensetneg, Selasa (9/10/2018). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kastaf Presiden Moeldoko di diskusi Leader's Talk di Ruang Serbaguna Kemensetneg, Selasa (9/10/2018). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menjanjikan adanya dana operasional desa mulai tahun 2019. Besarannya yakni sekitar 5 persen dari dana desa yang diterima. Selain untuk desa, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran untuk kelurahan pada tahun depan. Namun pemberian itu dituding politis oleh kubu Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menampik dana operasional desa dan dana kelurahan sebagai 'sogokan' jelang Pilpres 2019. Sebab dua kebijakan itu, kata Moeldoko, dikeluarkan Presiden Jokowi setelah mendengar keluhan dari para kepala daerah.
"Dasarnya seperti itu, bukan untuk sogokan," tegas Moeldoko di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (22/10).
Seperti dana operasional desa, menurut Moeldoko, memang ditujukan untuk membantu operasional desa seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta operasional kantor desa.
Tak hanya itu, dana tersebut juga bisa digunakan pimpinan desa untuk mengelola administrasi. Sebab selama ini, para kepala desa melalui kepala daerah, mengeluh tidak memiliki anggaran untuk mengelola dana desa.
"Sebenarnya yang saya tahu sementara ini seperti dana pimpinan. Jadi para kepala daerah (mengeluh) 'Pak kami tuh mengelola dana desa tapi kami tak punya dana untuk administrasi kami, bagaimana mengelola desa?" kata Moeldoko
Kepala Staf Khusus Kepresidenan Moeldoko di Yayasan Budha Tzu Chi. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Khusus Kepresidenan Moeldoko di Yayasan Budha Tzu Chi. (Foto: Mirsan/kumparan)
Sedangkan untuk dana kelurahan, lanjut Moeldoko, dianggarkan pemerintah sebesar Rp 3 triliun dari pos dana desa di RAPBN 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 73 triliun. Sehingga setelah dikurangi Rp 3 triliun, kini anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun. Rencananya, dana kelurahan nanti masuk dalam pos anggaran DAU yang masuk ke APBD masing-masing Pemkot.
ADVERTISEMENT
"Kira-kira Rp 3 triliunlah nilainya. Jadi tetap mengambil dari dana desa," kata Moeldoko.
Akan tetapi, ia mengakui saat ini memang belum ada payung hukum untuk dana kelurahan. Sehingga pemerintah saat ini tengah menyusunnya.