Moeldoko Nilai Komando Gabungan Tak Perlu Aturan Baru: Ada UU TNI

18 Mei 2018 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenderal (Purn) Moeldoko di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jenderal (Purn) Moeldoko di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebagian orang menilai pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI (Koopssusgab) dalam menangani terorisme di Indonesia harus memiliki payung hukum yang kuat. Namun menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Koopssusgab tak perlu lagi payung hukum baru dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya yang sekarang jadi polemik apa perlu payung hukum? Lah untuk apa lagi (payung) hukum? Wong pembentukan Koopssusgab itu sudah pernah saya bentuk tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5).
"Lah hukumnya apa? Ya UU No. 34 Tentang TNI. Jadi domainnya Panglima TNI sepenuhnya. Kemarin kita minta restu kepada Bapak Presiden, oke direstui saya lanjutkan," lanjut dia.
Moeldoko mengatakan, UU TNI yang menjelaskan soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) ada Pasal 7 UU TNI. Aturan inilah yang menjadi dasar Koopssusgab TNI dalam membantu Polri memberantas terorisme.
"Ada 14 poin di dalamnya macam-macam di antaranya menangani terorisme. Kapan digunakan? Tergantung dari spektrum ancaman. Kalau sudah tinggi dan memerlukan TNI, jalan," ucap Moeldoko.
ADVERTISEMENT
Meski sudah bisa bergerak kapan pun, Moeldoko menyebut komando Koospssusgab TNI tetap ada di bawah Panglima TNI atas perintah Presiden. Presiden tentu akan mengumpulkan pejabat terkait untuk memutuskan menurunkan TNI atau tidak.
"Nanti seperti kejadian kemarin ada Presiden, Menkopolhukam, Menhan, Mendagri, Kapolri, Panglima TNI itu kumpul menentukan sikap harus ditangani TNI," tuturnya.
Saat masih menjabat Panglima TNI, Moeldoko membentuk Koopssusgab. Namun, Komando Gabungan tersebut tidak pernah beroperasi hingga saat ini.