news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Moeldoko: Pemerintah Lindungi Pekerja, Jangan Ada Kasus Marsinah Lagi

8 Mei 2018 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Tepat 25 tahun yang lalu, Marsinah, seorang aktivis perempuan sekaligus buruh PT Catur Putra Surya (CPS), ditemuan tewas saat memperjuangkan kesejahteraan buruh. Namun, hingga kini pelaku pembunuhan belum juga terungkap.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan kasus Marsinah sudah melewati berbagai zaman dan pergantian presiden walau hukum tetap sama. Namun, Moeldoko menegaskan menyangkut soal hukum, pemerintah tak bisa mengintervensi.
"Marsinah ya. Sidoarjo kan. Itu kan agak sulitnya begini. Kalau pergantian-pergantian pemerintahan, bukan berarti ada sebuah perbedaan hukum," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/5).
"Intinya ya balik lagi, bahwa tidak mungkin Presiden mengintervensi hukum. Itu saja rumusnya. Jadi apapun hasilnya ya kita tidak bisa. Intinya, pemerintah punya komitmen untuk melindungi para pekerja itu, agar pekerja merasa nyaman, aman," lanjut dia.
Moeldoko menjelaskan kasus Marsinah yang sudah melewati berbagai zaman memang agak sulit untuk diungkap. Karena latar belakang yang berbeda dengan situasi saat ini.
Marsinah. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Marsinah. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau diproyeksikan sekarang, akan sulit. Maksud saya begitu. Kira-kira seperti itu," ucap Moeldoko.
Tapi, Moeldoko menambahkan untuk para buruh ke depannya, pemerintah sangat perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan buruh.
"Saya kira siapa pun di pemerintahan akan melakukan hal itu. Jangan (ada Marsinah lagi). Sudah enggak bisa lagi seperti itu," tuturnya.
Kasus pembunuhan Marsinah berawal dari tuntutan kenaikan upah minimum bagi buruh pabrik, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 50 Tahun 1992. Namun, tuntutan itu tak kunjung direspons oleh pihak pabrik, tempat Marsinah bekerja.
Hingga akhirnya aksi unjuk rasa pecah pada awal Mei 1993, yang saat itu Marsinah menjadi salah satu pemimpinnya. Namun nahas, tak berselang lama usai aksi tersebut, perempuan kelahiran tahun 1969 diculik hingga kemudian ditemukan tak bernyawa pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari.
ADVERTISEMENT