Moeldoko soal Pernyataan Buta dan Tuli Ma'ruf: Jangan Dipolitisasi

14 November 2018 16:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KSP Moeldoko di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KSP Moeldoko di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Moeldoko meminta masyarakat tidak mempolitisasi pernyataan cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, yang menyebut hanya orang buta dan tuli yang tak bisa melihat kinerja Presiden Joko Widodo. Moeldoko menganggap tak mungkin Ma’ruf berniat merendahkan para penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
“Ya cara melihat angle saja sih. Tapi apakah iya seorang Ma’ruf Amin ingin mencederai rekan-rekan kita yang difabel? Kan enggak. Itu kan sebuah istilah. Jadi jangan terus dipolitisir yang nggak karu-karuan, itu hanya sebuah istilah,” kata Moeldoko di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (14/11).
“Justru kita sekarang ini, pemerintah sedang mendorong bagaimana menangani difabel ini,” lanjut dia.
Cawapres no urut 1, Ma'ruf Amin. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres no urut 1, Ma'ruf Amin. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Moeldoko lalu menambahkan permasalahan ini tidak akan banyak mempengaruhi tingkat keterpilihan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019. Moeldoko malah mengharapkan masyarakat bisa memahami ungkapan dari Ma’ruf.
“Intinya bahwa dari pernyataan itu tidak ada sedikit pun niat untuk dari beliau untuk meledek, melecehkan, merendahkan temen-temen kita yg difabel. Ini hanya sebuah ungkapan. Jadi menujukkan sesuatu, harus dibedakan,” ucap Moeldoko.
ADVERTISEMENT
Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang menyebut hanya yang buta dan tuli tak bisa melihat kinerja Presiden Jokowi, berbuntut laporan ke Bawaslu. Sekelompok orang yang tergabung dalam Advokat Senopati 08 dan Tim melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap penyandang disabilitas saat berpidato di Jakarta beberapa waktu lalu. Pelapor adalah Bonny Syahrizal.
Bonny mengatakan, ucapan Ma'ruf tersebut diduga melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal dalam Undang-undang sudah mengatur soal penyebutan bagi penyandang disabilitas.