Motif Ustaz Banyuwangi Sebut Zina Akan Dilegalkan: Semangati Emak-emak

12 Maret 2019 11:49 WIB
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Ustaz Supriyanto (65) mungkin ia tak menyangka ceramahnya pada Sabtu (9/3) siang di teras Masjid Al Ihsan Kalibaru Kulon, di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, bakal berujung panjang hingga berurusan dengan pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, ceramahnya itu tengah menjadi buah bibir dan tersebar di dunia maya. Di video yang tersebar, Supriyanto menyebut perzinahan akan dilegalkan.
Sementara itu, saat ini Supriyanto telah diamankan pihak kepolisian terkait video viral diduga kampanye hitam pada Senin (11/3) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menyebut, saat dimintai keterangan, Supriyanto mengaku bahwa dia berada di dalam video viral itu.
"Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan terkait apa yang ada di dalam rekaman video tersebut," kata Barung, Selasa (12/3).
Barung menjelaskan, Supriyanto yang juga sebagai Takmir Masjid Al Ihsan Kalibaru Kulon ini, saat melakukan ceramah diduga kampanye hitam itu di depan 15 orang emak-emak yang mengenakan kaos palson 02 Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Lanjut Barung, Supriyanto juga mengakui melakukan ceramah itu atas permintaan Imam Suherlan (laki-laki di samping Supriyanto di dalam video). Ceramah itu, kata Barung, hanya untuk memberikan motivasi pilihan politik kepada emak-emak berdasarkan referensi yang diambil dari anggota DPR RI Komisi VIII Partai PKS Jazuli Juwaini dan Hidayat Nur Wahid, serta rekaman video Tengku Zulkarnaen.
"Dalam rekaman video tersebut yang bersangkutan mengakui memberikan motivasi kepada kelompok emak-emak tersebut karena permintaan dari Saudara Imam Suherlan (pria pendamping Supriyanto di dalam video)," ungkap Barung.
Sementara itu, Barung menegaskan, Supriyanto tak mengetahui tindakannya itu dapat melanggaran Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang ITE.
"Yang bersangkutan tidak mengetahui akan dampak dari apa yang telah disampaikanya di dalam video tersebut dan tidak mengetahui kalau ada orang yang merekam kejadian tersebut," tandasnya.
ADVERTISEMENT