MoU KPK-KY Diharapkan Bisa Tekan OTT Hakim

13 Juli 2018 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KY, Mardaman Harahap (kiri), Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), dan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KY, Mardaman Harahap (kiri), Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), dan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK dan Komisi Yudisial (KY) resmi memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai marwah dan perilaku hakim. Kesepakatan dibuat agar tidak ada lagi kasus korupsi atau praktik suap yang menjerat para pengadil di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Diperbincangkan mengenai kegiatan itu, ada aktivitas di pengadilan tinggi, diharapkan OTT (operasi tangkap tangan) berkurang bahkan tidak ada sama sekali sehingga peradilan yang bersih dapat diwujudkan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/7).
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sejauh ini, KPK telah menjebloskan sejumlah hakim ke penjara. Beberapa di antaranya, adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Mencegah OTT kian marak, KY akan menjalin kerja sama dengan KPK melalui pertukaran data. Jaja berharap, metode itu nantinya dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KY sebagai lembaga pengawas sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana kami masih menemukan pelanggaran kode etik, maka akan tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang, berbagai pertukaran data dan informasi, ada tindakan yang dilakukan KY dan ada tindakan KPK, untuk memaksimalkan tupoksi KY dan KPK," ucap Jaja.
Wakil Ketua KY, Mardaman Harahap (kiri), Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), dan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KY, Mardaman Harahap (kiri), Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), dan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Ketua KPK Agus Rahardjo yang turut hadir dalam kesempatan ini, mendukung penuh tugas KY. Agus lalu membeberkan lima poin penting dalam MoU tersebut.
"Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk memperkuat integritas dan mencegah korupsi di lembaga peradilan, kami dorong teman-teman di KY untuk tegakkan etika hakim," kata Agus.
Adapun 5 lingkup kerja sama yang disepakati oleh KPK dan KY, yaitu:
1. Pertukaran data dan informasi.
2. Pencegahan tindak pidana korupsi.
3. Pendidikan pelatihan dan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
4. Kajian dan penelitian.
5. Narasumber dan tenaga ahli.