MPR Sahkan Dua Panitia Ad hoc Amandemen UUD 1945

16 Agustus 2018 10:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di Sidang Tahunan MPR, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di Sidang Tahunan MPR, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2018 ini mengangkat tema kebhinekaan. Dalam pidatonya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, rapat gabungan MPR pada 24 Juli 2018 telah menyepakati membentuk dua panitia ad hoc (PAH) amandemen UUD 1945 yang masing-masing berjumlah 45 orang.
ADVERTISEMENT
Komposisi keanggotaan panitia ad hoc tersebut terdiri atas fraksi-fraksi parpol di DPR dan kelompok DPD secara proporsional. PAH, kata Zulkifli, dibentuk dalam rangka untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan merumuskan materi pokok-pokok garis besar haluan negara (GBHN). Dalam sidang tahunan MPR itu, dua PAH disahkan.
"Panitia ad hoc bertugas, pertama, mempersiapkan materi pokok-pokok haluan negara. Kedua, mempersiapkan materi tentang rekomendasi MPR, perubahan tata tertib MPR, serta ketetapan MPR," kata Zulkilfi dalam pidatonya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Suasana sidang tahunan MPR, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Sidang tahunan MPR)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tahunan MPR, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Sidang tahunan MPR)
Zulkifli melanjutkan, panitia ad hoc I akan membahas materi pokok-pokok haluan negara yang diketuai oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dari Fraksi PDIP, dan para Wakil Ketua yakni Fary Djemy Francis dari Fraksi Partai Gerindra, Marwan Cik Asan dari Fraksi Partai Demokrat, Alimin Abdullah dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk panitia ad hoc II bertugas membahas materi rekomendasi MPR, perubahan tata tertib MPR dan ketetapan MPR. panitia ad hoc II itu diketuai oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Partai Golkar, dan para Wakil Ketua yakni Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS, Arwani Thomafi dari Fraksi PPP, Fadhol dari Fraksi Partai Nasdem, dan Djoni Rolindrawan dari Fraksi Partai Hanura.
“Dengan demikian pembentukan panitia ad hoc disahkan dalam Sidang Paripurna MPR. Oleh karena itu, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc II disahkan dalam Sidang Paripurna ini,” pungkas Zulkifli.