Mudahnya Napi Korupsi Simpan Uang Suap di Dalam Sel Lapas Sukamiskin

22 Juli 2018 7:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/ Andi Wahyudin)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/ Andi Wahyudin)
ADVERTISEMENT
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengungkap praktik suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang mengizinkan fasilitas mewah di dalam ruang tahanan narapidana kasus korupsi. Penyidik KPK menemukan uang dalam sel dua narapidana kasus korupsi bernama Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang diduga dipersiapkan untuk menyuap.
ADVERTISEMENT
"Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp 139.300.000,- dan sejumlah catatan sumber uang. Dari sel AR, tim mengamankan uang Rp 92.960.000,- dan USD 1000," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di KPK, Jumat (22/7).
Selain uang yang ditemukan di dalam sel, Tim Penyidik KPK di lokasi terpisah yaitu kediaman Wahid di Bandung Timur ikut mengamankan sejumlah uang. "KPK juga menyita uang dengan total Rp 279.209.000 dan USD 1.410 saat kegiatan ini berlangsung," lanjut Saut.
Praktik yang dijalankan Wahid berjalan sejak ia mulai menjabat Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018 lalu. Dua mobil hasil suap menjadi bukti bahwa praktik suap narapidana korupsi di dalam lapas masih berjaya untuk menyuap aparatur negara.
ADVERTISEMENT
"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai barang hasil tindak pidana korupsi. Pertama, kami mengamankan 2 buah mobil, satu Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam," ujar Saut menambahkan.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen tesmi ditahan KPK.
Selain mengamankan uang dan mobil, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
KPK secara resmi menetapkan empat tersangka. Empat orang tersebut adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi.
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.