Muhammadiyah: Banser Kebablasan Bakar Bendera Berisi Kalimat Tauhid

23 Oktober 2018 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aksi bakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid oleh GP Ansor Garut pada Sabtu (20/10) menuai reaksi luas. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai aksi Banser NU itu kebablasan.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan hari santri. Bagaimanapun juga yang dibakar itu adalah kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia," ucap Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Selasa (23/10).
Menurutnya, kalau yang dilakukan Banser itu bentuk nasionalisme karena HTI sudah dilarang sebagai organisasi, ekspresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur.
"Kalaupun dengan membakar bendera cukup dengan simbol atau tulisan HTI, bukan dengan membakar bendera bertuliskan kalimat maka cukup ditulis tauhid atau thayyibah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Mu'ti menjelaskan, sangat wajar apabila sebagian umat Islam marah terhadap aksi pembakaran kalimat bertuliskan kalimat tauhid. Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan.
"Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa," tuturnya.
Mu'ti mendesak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
"Bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan," imbau Mu'ti.
ADVERTISEMENT
"Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.